Pasar Modal, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya


MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PASAR MODAL
“PASAR MODAL DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA ”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Kelompok 1 :
(06) Mega Agustin Pramono         193403516005
(09) Jane Amalia Purwaningrum   193403516009
(10) Putri Nurjanah Irnanda           193403516010
(13) Dilla Madi Yanti                    193403516016
(18) Siti Alya Khalifah                  193403516025
(20) Adinda Amarazani                 193403516028
(23) Novi Anggraini                      193403516032
PRODI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NASIONAL

JAKARTA
2019
Bab I
Pendahuluan
1.      Latar belakang
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Pemerintah juga melakukan berbagai inovasi produk pasar modal baik secara konvensional maupun secara syariah. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian Negara kita.
      Akivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional,memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun di Indonesia,ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
      Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Dipasar modal,yang diperjual belikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau orgasnisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal,sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya. 




BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pasar modal
Pengertian pasar modal menurut Martalens dan Malinda (2012: 2), "Pasar modal merupakan pasar untuk berbagi instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuitas (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi, dengan demikian pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.”
Menurut No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, "Pasar Modal Adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
·         Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan.
·         Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.

B.     Jenis-jenis Pasar Modal
Jenis-jenis pasar modal menurut (Samsul, 2016:43) adalah sebagai berikut :
1.      Pasar perdana (Primary Market)
Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan pleh pihak sebelum saham tersebut diperdagangkan di padar sekunder
2.      Pasar Sekunder (secondary market)
Pasar sekunder sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual
3.      Pasar ketiga (third market)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain diluar bursa (over the counter market). Bursa pararel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan
4.      Pasar keempat (fourth market)
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antara pemodal atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang saham lainnya tanpa melalui perantara perdagangan efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar (block sale)
C.    Manfaat pasar modal
Menurut hadi (2013:14) sebagai wadah yang terorganisir berdasarkan Undang-undang untuk mempertemukan antara investor sebagai pihak yang suplusdana untuk berinvestasi dalam instrument keuangan jangka panjang, pasar modal memiliki manfaat antara lain:
1.      Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagin dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2.      Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bias diperhitungkan melalui keterbukaan liquiditas dan diversifikasi investasi.
3.      Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek,keterbukaan dan profesionalisme,menciptakan iklim berusaha yang sehat.
4.      Menciptakan lapangan kerja yang menarik.
5.      Memberikan akses kontrol sosial

D.    Fungsi Pasar Modal
Menurut (Hadi,2003:16) pasar modal juga memberikan fungsi besar bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan dalam investasi fungsi pasar modal tersebut anatar lain:
1.      Bagi Perusahaan
Pasar modal memberikan ruang dang peluang bagi perusahaan untuk memperoleh sumber dana yang relative memiliki resiko investasi (cost off capital) rendah dibandingkan sumber dana jangka pendek dari pasar uang.
2.      Bagi Investor
Alternative investasi bagi pemodal,terutama pada instrument yang memberikan liquiditas tinggi. Pasar modal memberikan ruang investor dan profesi lain memanfaatkan untuk memperoleh return yang cukup tinggi.
3.      Bagi perekonomian nasional
Dalam daya dukung perekonomian nasional pasar modal memiliki peran penting dalam meningkatkan dan mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Hal tersebut ditunjukan dengan fungsi pasar modal yang memberikan sarana bertemunya antara lender dengan borrower.

E.     Peranan Pasar Modal
Sunarya dalam Achmadsyah (2015:19) menyatakan bahwa peranan pasar modal dalam suatu negara dapat dilihat dari 5 segi sebagai berikut :
1.      Sebagai fasilitas melakukan intraksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan.
2.      Pasar modal memberikan kesempatan kepada pemodal untuk menentukan hasi (return) yang diharapkan.
3.      Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual keembali sahamm yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
4.      Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
·         Peran pasar modal syariah
Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​
1.      Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
2.      Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.​

·         Konsep dasar pasar modal syariah

fiqh syariah.png

Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.

Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​
·         Efek syariah terdiri atas:​
ü  Saham
ü  Sukuk
ü  Reksadana Syariah
ü  Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
ü  Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)

·         Efek Syariah lainnya​
Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:​


ü  Ahli Syariah Pasar Modal
ü  Manajer Investasi Syariah
ü  Unit Pengelolaan Investasi Syariah
ü  Pihak Penerbit Daftar Efek Syaria
ü  Sharia Online Trading System
ü  Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
ü  Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
ü  Sistem Online Trading Syariah
ü  Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
ü  Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk



F.     Instrument pasar modal
1.      Saham
a.       Definisi Saham
Menurut Husnan Suad (2015;29), pengertian saham adalah secarik kertas yang menunjukan hak pemodal yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.
b.      Jenis-jenis saham
                                                                                               
                                                                                                                               
2.      Obligasi
a.       Definisi obligasi
Menurut Drs. Bambang Riyanto ( 1977 ; hal 128 ), pengertian Obligasi adalah pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah atau perusahaan atau lembaga-lembaga lain sebagai pihak yang berhutang yang memiliki nilai nominal tertentu dan kesanggupan untuk membayar bunga serta periodik atas suatu dasar presentase tertentu yang tetap.

b. Jenis-jenis obligasi
Rounded Rectangle: OBLIGASI                               
 







G.    Lembaga di pasar modal
1.      Badan pengawas pasar modal (regulator)
Yang berwenang menjadi badan pengawas pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya yang menjadi pengawas pasar modal adalah BAPEPAM, namun semenjak terbit UU No. 21 Tahun 2011, fungsi pengawasan berpindah pada OJK.
2.      Bursa efek Indonesia (BEI)
3.      Lembaga kliring dan penjaminan
ü  Kliring Penjaminan Efek Indonesia
4.      Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
ü  Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
5.      Perusahaan efek (securities company)


ü  Penjamin Emisi (Under writer)
ü  Pedagang Efek (Dealer)
ü  Perantara Perdagangan Efek (Broker/Pialang)
ü  Manajer Investasi (Investment Company)



6.      Lembaga penunjang


ü  Kustodian
ü  Bank Kustodian
ü  Biro Adminitrasi Efek
ü  Wali Amanat (Trustee)


7.      Profesi penunjang


ü  Akuntan Publik
ü  Notaris
ü  Konsultan Hukum
ü  Penilai (Appraiser)


8.      Emiten dan perusahaan publik
Berikut ini akan disajikan 10 emiten berkapitalisasi terbesar di Indonesia
No
Kode
Nama Emiten
Kapitalisasi (T)
%
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
HMSP
BBCA
TLKM
UNVR
ASII
BBRI
BMRI
GGRM
BBNI
INTP
HM Sampoerna Tbk.
Bank Central Asia Tbk
Telekomunikasi Indonesia ( Persero) Tbk.
Unilever Indonesia Tbk.
Astra International Tbk.
Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Bank Mandiri Tbk.
Gudang Garam Tbk.
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Indocement Tunggal Prakasa Tbk.
456
315
278
277
267
257
200
91
89
74
9.6
6.7
5.9
5.8
5.6
5.4
4.2
1.9
1.9
1.6

H.    Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikan, terdapat karaktristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dipasar modal. Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional antara lain sebagai berikut.
1. Indeks
a.       Indeks syariah
1)      Indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
2)      Jika indeks islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaugan dalam pasar modal konvensional berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
3)  Seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai dengan hal yang halal.
b. Indeks konvensional
1)      Indeks yang dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
2)       Indeks konvensional memasukan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
3)      Seluruh saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal dan haram.
2. Instrument
a. Instrument yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah
1)      Saham.
2)      Obligasi syariah
3)      Reksa dana syariah.
b. Instrument yang diperdagangkan dalam pasar modal konvensional
1)      Saham.
2)      Obligasi.
3)      Reksa dana







BAB III
ANALISIS
PASAR MODAL

Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Pasar modal di Indonesia telah berkembang sejak diaktifkan kembali oleh pemerintah pada 10 Agustus 1977. Sekarang, pasar modal Indonesia telah genap dibuka 42 tahun.  Jika pada tahun 1977 nilai pasar modal Indonesia baru mencapai Rp 2,73 miliar maka per 31 Juli 2017 nilai pasar modal Indonesia sudah mencapai Rp 6,400,11 triliun ke investasi, pasar modal Indonesia juga akan semakin meningkat untuk bersaing, baik dalam segi literasi  pasar modal, produk, juga dalam menjalin kerja sama antar-pemangku kepentingan (pemangku kepentingan).  Pasar modal Indonesia juga akan semakin siap untuk bersaing global. Pada saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan pertumbuhan positif atas jumlah investor di pasar modal Indonesia. Per Mei 2019, jumlah investor pasar modal Indonesia sebesar 1,9 juta hal ini menunjukan semakin sebesarnya minat masyarakat untuk menabung saham. Dibanding tahun 2018, jumlah investor meningkat 19% persen.
Adapun total investor sepanjang 2018 sebesar 1,6 jutadan tahun 2017 sebesar 1,1 juta. Meningkatnya minat masyarakat dalam menabung saham juga diperkuat oleh keputusan direksi PT. Bursa Efek Indonesia No. Kep-00037/BEI/11-2013 yang menetapkan jumlah satuan perdagangan (lot) ditetapkan sebesar 100 saham. Dengan adanya peraturan ini masyarakat yang memiliki modal kecil dapat membeli saham. Selain itu semakin bertambahnya jumlah produk pasar modal baik secara konvensional dan syariah juga menambah minat masyarakat dalam berinvestasi. Inovasi produk tersebut antara lain sekuritisasi aset, persetujuan berbasis proyek (obligasi proyek), serta obligasi rupiah global, dan masih banyak lagi.
Saat ini peringkat Indonesia sedang di tingkat layak investasi (Peringkat Investasi dari beberapa lembaga pemeringkat internasional seperti Standard & Poor’s (S&P), Moody’s Investors Service, dan fitch Ratings. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah semakin baiknya infrastruktur yang ada di Indonesia, tingkat pendapatan penduduk yang semakin meningkat, dan Indonesia yang sedang dihadapkan dengan bonus demografi, sumber daya alam yang melimpah, yang mendukung bertambahnya investor-investor dari dalam maupun luar negeri.

Ekonomi Digital Indonesia dan Kontribusi terhadap Pasar Modal
Indonesia memiliki potensi yang cukup besar sebagai modal pengembangan ekonomi digital.  Tingkat pengguna internet juga mencapai 51,8% dari total penduduk Indonesia.  Dari sisi sumber daya manusia, Indonesia saat ini tengah diluncurkan fase bonus demografi yang harus dapat dimanfaatkan dengan baik.  Proporsi penduduk muda saat ini yang membutuhkan lebih dari 25% dari total sekitar 250 juta jiwa penduduk Indonesia, yang digabungkan dengan 59,2 juta unit Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang berkontribusi sebesar 61,41% terhadap Produk Domesti Bruto (PDB) nasional terdiri dari dua kekuatan besar ekonomi Indonesia.
 Sementara untuk mencapai pemeriksaan melalui transaksi digital, Indonesia masih membutuhkan beberapa tantangan yang perlu diselesaikan bersama.  Masalah yang terkait langsung dengan peningkatan jumlah atau integrasi transaksi online dan valuasi di setuju adalah kontribusi infrastruktur internet.  Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keamanan juga perlu menjadi perhatian.Tantangan lainnya adalah terkait sektor pendukung untuk meningkatkan kualitas transaksi digital, salah satunya adalah konektivitas logistik. 
Pada akhirnya, usahakan untuk berperan aktif dalam sektor e-Commerce ini perlu perhatian yang besar di bagian hulu, yaitu penguatan bantuan usaha sebagai tulang punggung dan penggerak aktif kegiatan e-Commerce.





BAB 4
SIMPULAN
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara investor, perusahaan, dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen seperti saham, obligasi, dan lainnya. Pemerintah mengatur pasar modal secara konvensional dan syariah, keduanya memiliki peranan yang sangat baik terhadap perekonomian di Indonesia secara umum dan bagi individu secara khusus. Pasar modal syariah menjadi alternative bagi investor yang ingin melakukan investasi tetapi dengan menghindari riba. Karena pasar modal syariah menjalankan transaksi sesuai syariat islam.
            Menghubungkan investor dan emiten dalam pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia karena pasar modal menjalankan dua fungsi yaitu pertama, sebagai sarana pendanaan usaha atau sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari investor. Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, modal kerja, dll. Kedua, pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, dll. Harapannya dengan masyarakat mengetahui manfaat dari pasar modal, masyarakat dapat memanfaatkan instrument pasar modal dengan baik tentu agar tingkat perkonomian di Indonesia meningkat.
            Dengan berkembangnya informasi teknologi yang semakin cepat , ada tantangan sendiri dalam menghadapi pasar modal di Indonesia, teknologi dan kemajuan zaman seperti pisau bermata dua, yang apabila dimanfaatkan akan memberikan timbal balik yang sangat baik, dan apabila tidak dimanfaatkan akan menimbulkan kerugian yang sangat besar, karena teknologi telah merambah ke semua aspek kehidupan. Pemerintah Indonesia dan lembaga yang terlibat dengan pasar modal selalu berusaha mengembangkan pasar modal dari waktu ke waktu  baik dalam perbaikan internal hingga inovasi-inovasi produk pasar modal agar masyarakat tertarik untuk berinvestasi pada pasar modal, oleh karena itu pemerintah memerlukan peran aktif masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian Indonesia yang lebih baik.

Daftar Pustaka
Sutrisno, MANAJEMEN KEUANGAN:Teori, konsep & Aplikasi, Yogyakarta:Ekonisa, 2009
Kasmir, BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, Jakarta:PT. RAJAGRAFINDO
PERSADA,2008
Lita Wulantika, Modul: BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
https://www.kompasiana.com/blqsprilia/



Komentar