Pasar Modal, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
PASAR MODAL
“PASAR MODAL DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA ”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok

Kelompok 1 :
(06) Mega
Agustin Pramono 193403516005
(09) Jane Amalia
Purwaningrum 193403516009
(10) Putri Nurjanah Irnanda 193403516010
(13) Dilla Madi
Yanti 193403516016
(18) Siti Alya
Khalifah 193403516025
(20) Adinda
Amarazani 193403516028
(23) Novi
Anggraini 193403516032
PRODI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS
UNIVERSITAS
NASIONAL
JAKARTA
2019
Bab I
Pendahuluan
1.
Latar belakang
Perkembangan pasar modal di Indonesia
mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan
berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal.
Pemerintah juga melakukan berbagai inovasi produk pasar modal baik secara
konvensional maupun secara syariah. Para pelaku di pasar modal telah menyadari
bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan
sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian
Negara kita.
Akivitas pasar modal yang merupakan salah
satu potensi perekonomian nasional,memiliki peranan yang penting dalam menumbuh
kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan
nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun di
Indonesia,ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya,
dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal
lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada
umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Dipasar modal,yang
diperjual belikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat
pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau
orgasnisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan
kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal,sedangkan penjual
modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk
keperluan usahanya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pasar
modal
Pengertian pasar modal menurut Martalens dan Malinda
(2012: 2), "Pasar modal merupakan pasar untuk berbagi instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuitas
(saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya sebagai sarana
bagi kegiatan berinvestasi, dengan demikian pasar modal memfasilitasi berbagai
sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.”
Menurut No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan, "Pasar Modal Adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek. Perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”
Pasar modal syariah adalah pasar modal
yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
·
Larangan
terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan.
·
Instrumen
atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
B.
Jenis-jenis
Pasar Modal
Jenis-jenis
pasar modal menurut (Samsul, 2016:43) adalah sebagai berikut :
1. Pasar
perdana (Primary Market)
Pasar
perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten)
kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan pleh pihak sebelum saham tersebut
diperdagangkan di padar sekunder
2. Pasar
Sekunder (secondary market)
Pasar
sekunder sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar
perdana. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran
antara pembeli dan penjual
3. Pasar
ketiga (third market)
Pasar
ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain diluar bursa (over the counter market). Bursa pararel
merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar bursa efek
resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan
4. Pasar
keempat (fourth market)
Pasar
keempat merupakan bentuk perdagangan efek antara pemodal atau dengan kata lain
pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang saham lainnya tanpa
melalui perantara perdagangan efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam
ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar (block sale)
C.
Manfaat
pasar modal
Menurut hadi (2013:14) sebagai wadah
yang terorganisir berdasarkan Undang-undang untuk mempertemukan antara investor
sebagai pihak yang suplusdana untuk berinvestasi dalam instrument keuangan
jangka panjang, pasar modal memiliki manfaat antara lain:
1. Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagin dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi sumber dana secara optimal.
2. Alternative
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bias diperhitungkan
melalui keterbukaan liquiditas dan diversifikasi investasi.
3. Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek,keterbukaan dan
profesionalisme,menciptakan iklim berusaha yang sehat.
4. Menciptakan
lapangan kerja yang menarik.
5. Memberikan
akses kontrol sosial
D.
Fungsi
Pasar Modal
Menurut (Hadi,2003:16) pasar modal juga
memberikan fungsi besar bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan dalam
investasi fungsi pasar modal tersebut anatar lain:
1. Bagi
Perusahaan
Pasar modal memberikan ruang dang peluang bagi
perusahaan untuk memperoleh sumber dana yang relative memiliki resiko investasi
(cost off capital) rendah dibandingkan sumber dana jangka pendek dari pasar
uang.
2. Bagi
Investor
Alternative investasi bagi pemodal,terutama pada
instrument yang memberikan liquiditas tinggi. Pasar modal memberikan ruang
investor dan profesi lain memanfaatkan untuk memperoleh return yang cukup
tinggi.
3. Bagi
perekonomian nasional
Dalam daya dukung perekonomian nasional pasar modal
memiliki peran penting dalam meningkatkan dan mendorong pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi. Hal tersebut ditunjukan dengan fungsi pasar modal yang
memberikan sarana bertemunya antara lender dengan borrower.
E.
Peranan
Pasar Modal
Sunarya dalam Achmadsyah (2015:19) menyatakan
bahwa peranan pasar modal dalam suatu negara dapat dilihat dari 5 segi sebagai
berikut :
1. Sebagai
fasilitas melakukan intraksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan
harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan.
2. Pasar
modal memberikan kesempatan kepada pemodal untuk menentukan hasi (return) yang
diharapkan.
3. Pasar
modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual keembali sahamm yang
dimilikinya atau surat berharga lainnya.
4. Pasar
modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
perkembangan suatu perekonomian.
·
Peran pasar modal syariah
Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:
1. Sebagai sumber pendanaan
bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
2. Sebagai sarana
investasi efek syariah bagi investor
Pasar modal syariah
bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat
latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.
·
Konsep dasar pasar modal syariah

Dalam
melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun
wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam
kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang
tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah
kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar,
riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.
Produk
pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang
tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
·
Efek
syariah terdiri atas:
ü Saham
ü Sukuk
ü Reksadana Syariah
ü Efek Beragun Aset Syariah (EBA
Syariah)
ü Dana Investasi Real Estat Syariah
(DIRE Syariah)
·
Efek Syariah lainnya
Sedangkan
layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:
ü Ahli Syariah Pasar Modal
ü Manajer Investasi Syariah
ü Unit Pengelolaan Investasi Syariah
ü Pihak Penerbit Daftar Efek Syaria
ü Sharia Online Trading System
ü Bank Kustodian yang memberikan jasa
kustodian syariah
ü Wali Amanat yang memberikan jasa dalam
penerbitan sukuk
ü Sistem Online Trading Syariah
ü Bank Kustodian yang memberikan jasa
kustodian syariah
ü Wali Amanat yang memberikan jasa
dalam penerbitan sukuk
F. Instrument
pasar modal
1.
Saham
a. Definisi Saham
Menurut
Husnan Suad (2015;29), pengertian saham adalah secarik kertas yang menunjukan
hak pemodal yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut untuk memperoleh bagian
dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan
berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.
b. 
Jenis-jenis saham
2.
Obligasi
a. Definisi obligasi
Menurut Drs. Bambang
Riyanto ( 1977 ; hal 128 ), pengertian Obligasi adalah pengakuan hutang yang
dikeluarkan oleh suatu pemerintah atau perusahaan atau lembaga-lembaga lain
sebagai pihak yang berhutang yang memiliki nilai nominal tertentu dan
kesanggupan untuk membayar bunga serta periodik atas suatu dasar presentase
tertentu yang tetap.
b. Jenis-jenis
obligasi

G. Lembaga
di pasar modal
1.
Badan
pengawas pasar modal (regulator)
Yang berwenang menjadi badan pengawas pasar modal
adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya yang menjadi pengawas pasar
modal adalah BAPEPAM, namun semenjak terbit UU No. 21 Tahun 2011, fungsi
pengawasan berpindah pada OJK.
2.
Bursa efek
Indonesia (BEI)
3.
Lembaga
kliring dan penjaminan
ü Kliring Penjaminan Efek Indonesia
4.
Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian
ü Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
5.
Perusahaan
efek (securities company)
ü Penjamin Emisi (Under writer)
ü Pedagang Efek (Dealer)
ü Perantara Perdagangan Efek (Broker/Pialang)
ü Manajer Investasi (Investment Company)
6.
Lembaga
penunjang
ü Kustodian
ü Bank Kustodian
ü Biro Adminitrasi Efek
ü Wali Amanat (Trustee)
7.
Profesi
penunjang
ü Akuntan Publik
ü Notaris
ü Konsultan Hukum
ü Penilai (Appraiser)
8.
Emiten dan
perusahaan publik
Berikut
ini akan disajikan 10 emiten berkapitalisasi terbesar di Indonesia
No
|
Kode
|
Nama Emiten
|
Kapitalisasi (T)
|
%
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
HMSP
BBCA
TLKM
UNVR
ASII
BBRI
BMRI
GGRM
BBNI
INTP
|
HM Sampoerna Tbk.
Bank Central Asia Tbk
Telekomunikasi Indonesia (
Persero) Tbk.
Unilever Indonesia Tbk.
Astra International Tbk.
Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Bank Mandiri Tbk.
Gudang Garam Tbk.
Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk.
Indocement Tunggal Prakasa Tbk.
|
456
315
278
277
267
257
200
91
89
74
|
9.6
6.7
5.9
5.8
5.6
5.4
4.2
1.9
1.9
1.6
|
H. Perbedaan Pasar Modal Syariah dan
Pasar Modal Konvensional
Pasar
modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara
umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya.
Namun demikan, terdapat karaktristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa
pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh
bertentangan dengan prinsip syariah dipasar modal. Beberapa perbedaan antara
pasar modal syariah dan konvensional antara lain sebagai berikut.
1. Indeks
a. Indeks
syariah
1) Indeks
dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
2) Jika
indeks islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaugan dalam pasar modal
konvensional berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria
syariah.
3)
Seluruh saham yang tercatat dalam bursa
sesuai dengan hal yang halal.
b. Indeks
konvensional
1) Indeks
yang dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
2) Indeks konvensional memasukan semua saham yang
terdaftar dalam bursa saham.
3) Seluruh
saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal dan haram.
2. Instrument
a. Instrument
yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah
1) Saham.
2) Obligasi
syariah
3) Reksa
dana syariah.
b. Instrument
yang diperdagangkan dalam pasar modal konvensional
1) Saham.
2) Obligasi.
3) Reksa
dana
BAB III
ANALISIS
PASAR MODAL
Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Pasar modal di Indonesia telah
berkembang sejak diaktifkan kembali oleh pemerintah pada 10 Agustus 1977.
Sekarang, pasar modal Indonesia telah genap dibuka 42 tahun. Jika pada tahun 1977 nilai pasar modal
Indonesia baru mencapai Rp 2,73 miliar maka per 31 Juli 2017 nilai pasar modal
Indonesia sudah mencapai Rp 6,400,11 triliun ke investasi, pasar modal
Indonesia juga akan semakin meningkat untuk bersaing, baik dalam segi
literasi pasar modal, produk, juga dalam
menjalin kerja sama antar-pemangku kepentingan (pemangku kepentingan). Pasar modal Indonesia juga akan semakin siap
untuk bersaing global. Pada saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan
pertumbuhan positif atas jumlah investor di pasar modal Indonesia. Per Mei
2019, jumlah investor pasar modal Indonesia sebesar 1,9 juta hal ini menunjukan
semakin sebesarnya minat masyarakat untuk menabung saham. Dibanding tahun 2018,
jumlah investor meningkat 19% persen.
Adapun total investor sepanjang 2018
sebesar 1,6 jutadan tahun 2017 sebesar 1,1 juta. Meningkatnya minat masyarakat
dalam menabung saham juga diperkuat oleh keputusan direksi PT. Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00037/BEI/11-2013 yang menetapkan jumlah satuan perdagangan
(lot) ditetapkan sebesar 100 saham. Dengan adanya peraturan ini masyarakat yang
memiliki modal kecil dapat membeli saham. Selain itu semakin bertambahnya
jumlah produk pasar modal baik secara konvensional dan syariah juga menambah
minat masyarakat dalam berinvestasi. Inovasi produk tersebut antara lain
sekuritisasi aset, persetujuan berbasis proyek (obligasi proyek), serta
obligasi rupiah global, dan masih banyak lagi.
Saat ini peringkat Indonesia sedang di tingkat
layak investasi (Peringkat Investasi dari beberapa lembaga pemeringkat
internasional seperti Standard & Poor’s (S&P), Moody’s Investors
Service, dan fitch Ratings. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya
adalah semakin baiknya infrastruktur yang ada di Indonesia, tingkat pendapatan
penduduk yang semakin meningkat, dan Indonesia yang sedang dihadapkan dengan bonus
demografi, sumber daya alam yang melimpah, yang mendukung bertambahnya
investor-investor dari dalam maupun luar negeri.
Ekonomi
Digital Indonesia dan Kontribusi terhadap Pasar Modal
Indonesia
memiliki potensi yang cukup besar sebagai modal pengembangan ekonomi
digital. Tingkat pengguna internet juga
mencapai 51,8% dari total penduduk Indonesia.
Dari sisi sumber daya manusia, Indonesia saat ini tengah diluncurkan
fase bonus demografi yang harus dapat dimanfaatkan dengan baik. Proporsi penduduk muda saat ini yang
membutuhkan lebih dari 25% dari total sekitar 250 juta jiwa penduduk Indonesia,
yang digabungkan dengan 59,2 juta unit Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang
berkontribusi sebesar 61,41% terhadap Produk Domesti Bruto (PDB) nasional
terdiri dari dua kekuatan besar ekonomi Indonesia.
Sementara untuk mencapai pemeriksaan melalui
transaksi digital, Indonesia masih membutuhkan beberapa tantangan yang perlu
diselesaikan bersama. Masalah yang
terkait langsung dengan peningkatan jumlah atau integrasi transaksi online dan
valuasi di setuju adalah kontribusi infrastruktur internet. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap keamanan juga perlu menjadi perhatian.Tantangan lainnya adalah terkait
sektor pendukung untuk meningkatkan kualitas transaksi digital, salah satunya
adalah konektivitas logistik.
Pada
akhirnya, usahakan untuk berperan aktif dalam sektor e-Commerce ini perlu
perhatian yang besar di bagian hulu, yaitu penguatan bantuan usaha sebagai
tulang punggung dan penggerak aktif kegiatan e-Commerce.
BAB
4
SIMPULAN
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal bertindak sebagai
penghubung antara investor, perusahaan, dan institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen seperti saham, obligasi, dan lainnya. Pemerintah mengatur
pasar modal secara konvensional dan syariah, keduanya memiliki peranan yang
sangat baik terhadap perekonomian di Indonesia secara umum dan bagi individu
secara khusus. Pasar modal syariah menjadi alternative bagi investor yang ingin
melakukan investasi tetapi dengan menghindari riba. Karena pasar modal syariah
menjalankan transaksi sesuai syariat islam.
Menghubungkan investor dan emiten
dalam pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia karena
pasar modal menjalankan dua fungsi yaitu pertama, sebagai sarana pendanaan
usaha atau sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari investor. Dana
yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, modal kerja, dll. Kedua, pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat
untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksadana,
dll. Harapannya dengan masyarakat mengetahui manfaat dari pasar modal,
masyarakat dapat memanfaatkan instrument pasar modal dengan baik tentu agar
tingkat perkonomian di Indonesia meningkat.
Dengan
berkembangnya informasi teknologi yang semakin cepat , ada tantangan sendiri
dalam menghadapi pasar modal di Indonesia, teknologi dan kemajuan zaman seperti
pisau bermata dua, yang apabila dimanfaatkan akan memberikan timbal balik yang
sangat baik, dan apabila tidak dimanfaatkan akan menimbulkan kerugian yang
sangat besar, karena teknologi telah merambah ke semua aspek kehidupan.
Pemerintah Indonesia dan lembaga yang terlibat dengan pasar modal selalu berusaha
mengembangkan pasar modal dari waktu ke waktu
baik dalam perbaikan internal hingga inovasi-inovasi produk pasar modal
agar masyarakat tertarik untuk berinvestasi pada pasar modal, oleh karena itu
pemerintah memerlukan peran aktif masyarakat dalam rangka mendukung
perekonomian Indonesia yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Sutrisno,
MANAJEMEN KEUANGAN:Teori, konsep & Aplikasi, Yogyakarta:Ekonisa, 2009
Kasmir, BANK dan
LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, Jakarta:PT. RAJAGRAFINDO
PERSADA,2008
Lita Wulantika, Modul:
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
https://www.kompasiana.com/blqsprilia/
Komentar
Posting Komentar